Dalam memahami mengapa seseorang harus membayar pajak untuk membiayai pembangunan yang terus dilaksanakan, maka perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengertian pajak itu sendiri. Disini Negara memerlukan danan untuk kepentingan rakyat. Dana yang akan dikeluarkan ini tentunya didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak. Sebagaimana dinyatak dalam Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan agar setiap pajak yang akan dipungut haruslah berdsarkan undang-undang. Disini kita dapat menyimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasrkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal, yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat